TATA TERTIB SDN AYUNAN PAPAN
KECAMATAN LOKPAIKAT KABUPATEN TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
NPSN : 30301546
I.
TATA TERTIB SEKOLAH
- Kegiatan Belajar
Siswa
wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan
oleh sekolah.
Kelas
|
Hari
|
Waktu
|
I - II
|
Senin s/d Kamis
Jum`at
Sabtu
|
08.00 – 11.20 WIT
08.00 – 10.30 WIT
08.00 – 11.00 WIT
|
III - VI
|
Senin s/d Kamis
Jum`at
Sabtu
|
08.00 – 13.10 WIT
08.00 – 11.00 WIT
08.00 – 11.30 WIT
|
- Absensi
Siswa
yang tidak masuk sekolah karena sakit/izin harus memberitahukan sekolah melalui
surat. Setelah satu hari siswa tidak hadir tanpa pemberitahuan maka siswa
dianggap alpa.
Bila
siswa sakit lebih dari tiga hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter.
- Perizinan
Jika
Siswa akan meninggalkan sekolah lebih awal, orang tua/wali murid harus
memberitahukan secara lisan atau tertulis sekurang-kurangnya satu hari
sebelumnya. Tanpa didampingi orang tua/wali, siswa tidak diizinkan meninggalkan
lingkungan sekolah pada waktu jam belajar.
- Seragam
Siswa
harus menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan :
Hari
|
Pakaian Seragam
|
Senin s/d Rabu
|
Hem/atasan putih, celana/rok merah dan topi pada saat
upacara bendera.
|
Kamis
|
Hem/atasan batik/sasirangan, celana/rok merah.
|
Jum`at
|
Hem/atasan batik/sasirangan, celana/rok coklat.
|
Sabtu
|
Seragam pramuka.
|
Catatan
:
-
Senin s.d. Sabtu memakai sepatu hitam.
- Siswa
yang melaksanakan pembelajaran olahraga wajib memakai seragam olahraga
|
- Penampilan
a. Seluruh siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan
b. Siswa putra tidak dibenarkan berkuku panjang dan berambut
panjang mencapai kerah
c. Siswa putri tidak dibenarkan memakai perhiasan emas atau
imitasi yang berlebihan
- Kebersihan
a. Siswa wajib menjaga kebersihan diri
b. Siswa wajib menjaga kebersihan sekolah
- Sopan Santun
a. Berbaris
rapi dan berdo`a sebelum masuk kelas
b. Sebelum
memasuki dan selama dalam ruangan, topi kepala, jaket harus dibuka
c. Jika
terlambat masuk, mengetuk pintu dan setelah mendapat izin baru masuk
d. Berdoa
sesudah pelajaran selesai
e. Memberikan
salam kepada teman, dan Bapak – Ibu guru ketika bertemu atau sebelum pelajaran
dimulai
f. Mencium
tangan guru ketika masuk dan pulang
g. Berbicara
dengan sopan kepada teman dan terlebih kepada guru, orang tua serta orang yang
lebih tua
h. Memberikan
kesempatan bicara kepada orang lain dengan sikap yang baik
i.
Mengikuti petunjuk Bapak/Ibu Guru,
tidak boleh bergurau dengan Bapak/Ibu Guru
a. Menggunakan
suara yang rendah di dalam kelas, menyimpan suara keras untuk di luar kelas
b. Selama
pelajaran harus mengikuti dengan baik dan mengerjakan tugas tepat waktu tanpa
bergurau
j.
Mengucapkan permisi jika berjalan di
depan orang lain atau membungkukkan badan
k. Menyayangi
dan dapat bekerja sama dengan sesama teman
l.
Memelihara kebersihan kelas
m. Mengembalikan
barang-barang pinjaman ke tempat semula
n. Mengacungkan
tangan jika akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat
o. Jika
menguap, bersin atau batuk menutup mulut atau hidung
- Larangan
a.
Selama jam sekolah siswa dilarang
keluar dari lingkungan kecuali mendapat izin dari guru kelas. Siswa dilarang
membeli jajanan yang dibawa masuk ke dalam kelas.
b.
Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar
sebelum mendapat izin dari guru pengajar. Siswa tidak masuk sekolah harus ada
surat izin.
c.
Siswa tidak masuk sekolah 7 (tujuh)
hari berturut-turut tanpa surat keterangan dianggap telah mengundurkan diri /
keluar.
d.
Merusak / corat coret di tembok,
kursi, meja dan fasilitas sekolah lainnya. (Mengganti mengecat / mengembalikan
seperti semula)
e.
Membuang sampah sembarangan
f.
Makan dan minum di dalam kelas
g.
Pada saat
jam belajar tidak keluar kelas
h.
Pada jam
istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
i.
Berkata keras, jorok dan tidak
sesuai dengan norma kesusilaan dan agama
j.
Memakai perhiasan yang berlebihan
dan membawa benda berharga seperti HP.
k.
Memelihara kuku panjang, berambut
gondrong dan disemir
l.
Merokok dan menggunakan barang
narkotika dan obat-obat terlarang
m.
Meminjam uang dan alat-alat
pelajaran antar sesama murid dengan paksaan
n.
Mengganggu jalannya pelajaran baik
terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
o.
Membuat keributan di dalam kelas, berkelahi
dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
p.
Membawa buku komik, buku asusila
q.
Menginjak-injak taman dan memegang
tanaman selama bermain
r.
Bermain di dalam kelas, di
Perpustakaan, dan di depan ruang guru dan ruang kepala sekolah
s.
Bermain sepakbola, balap sepeda diluar
jam olah raga
II.
SANKSI
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemanggilan orang tua
- Hukuman fisik yang terukur dan mendidik.
III.
DUKUNGAN ORANG TUA/WALI
Orang
tua/wali sangat diperlukan dukungannya untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Membantu putra/putrinya untuk
senantiasa menyiapkan barang-barang keperluan sekolahnya.
2.
Membantu putra/putrinya untuk dapat
melaksanakan tata tertib sekolah dengan baik demi keberhasilan pendidikannya.
IV.
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar