Bilah

SDN Ayunan Papan dengan Visi : Cerdas, terampil dan sopan santun dan Misi : 1. Mengembangkan pembelajaran dan bimbingan dengan efektif, kreatif dan menyenangkan 2. Mengembangkan keterampilan setempat dan 3. Menumbuhkan budaya sopan santun sesuai dengan norma setempat

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SD NEGERI AYUNAN PAPAN
KECAMATAN LOK PAIKAT
KABUPATEN TAPIN
KALIMANTAN SELATAN


I
PERATURAN DAN TATA TERTIB
A.
WAKTU BERKUNJUNG
Senin - Jum'at : Pukul 09.00 s/d 12.00 WIT. Setengah jam sebelum ditutup tidak melayani peminjaman.
B.
PEMINJAMAN
Tiap anggota perpustakaan dapat meminjam buku :
- Untuk buku paket, tidak boleh pinjam lebih dari satu (satu) buku dari judul buku yang sama.
- Untuk buku fiksi paling banyak 3 (tiga) judul buku yang berbeda.
C.
PENGEMBALIAN
1. Buku Fiksi paling lambat 2 hari
2. Buku paket / pelajaran 1 (Stau) tahun
3. Buku dapat dipercepat atau diperpanjang, bila melapor terlebih dahulu sebelum batas pengembalian habis    dan jika buku tersebut tidak ada yang memesan.
D.
PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN
Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan :
1. Menjaga dan memelihara buku yang dipinjam atau dibawa.
2. Tidak makan, minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya.
3. Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan diruang perpustakaan.
4. Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.
5. Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan, buku dan kursi harus dikembalikan ke tempat semula.
II.
KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
A.
Semua siswa SD Negeri Ayunan Papan wajib menjadi anggota perpustakaan.
B.
Tanda anggota perpustakaan dapat diperoleh dengan cara :
1. Mengisi formulir permohonan keanggotaan perpustakaan.
2. Menyerahkan foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar.
III. SANKSI - SANKSI


1.Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan.


2.Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per hari per buku.


3.Buku yang hilang harus diganti dengan judul yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut, jika buku tersebut tidak beredar lagi dipasaran maka didenda uang sebesar 2 (dua) kali lipat harga buku tersebut.


4.Menghilangkan kartu anggota perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kartu. Untuk mendapatkan kartu yang baru, siswa mengajukan permohonan kembali dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan foto ukuran 2 X 3 sebanyak 1 lembar.













    Ayunan Papan,   Januari 2013




Pengelola Perpustakaan

Tidak ada komentar: