KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SD NEGERI AYUNAN PAPAN
KECAMATAN LOK PAIKAT KABUPATEN TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2011-2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas
izin-Nya kami dapat menyusun Kurikulum SDN Ayunan Papan
Kurikulum SDN Ayunan Papan
memuat Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan, Standar Kompetensi
Lulusan, Struktur dan Muatan kurikulum, serta Kalender Pendidikan. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan selanjutnya dijabarkan menjadi visi, misi,
dan tujuan sekolah yang lebih terukur pencapaiannya. Standar kompetensi lulusan
memuat standar kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada semua mata
pelajaran. Adapun stuktur dan muatan kurikulum Pendidikan Dasar tertuang dalam standar isi yang dikembangkan
dalam beberapa mata pelajaran (Agama dan Akhlak mulia, IPTEK, Estetika,
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan). Muatan kurikulum meliputi mata pelajaran,
muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan
kelas dan pendidkan kecakapan hidup.
Sedangkan kalender pendidikan berisi kalender pendidikan yang digunakan oleh
sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan tetap mengacu pada kalender
pendidikan dalam standar isi.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu penyusunan kurikulum ini.
Akhirnya, semoga Kurikulum SDN Ayunan
Papan ini dapat dilaksanakan dan
dikembangkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Rantau,
Juli 2011
Kepala Sekolah,
Fitriansyah, S.Pd.
NIP: 19630707 198305
1 004
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Perubahan paradigma penyelenggaran pendidikan dari sentralisasi
kedesentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa
aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar
pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami
perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka
dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) Sekolah Dasar Negeri Ayunan
Papan dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan
dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri
atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan Supervisi Dinas
Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta dengan bimbingan nara sumber
ahli pendidikan dan pembelajaran dari LPMP Kalimantan Selatan baik langsung
maupun tidak langsung.
Pada
akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan
apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik.
Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara
efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini
para pelaksana kurikulumlah yang akan
membumikan kurikulum ini.
Dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah
di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar
hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan
kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan
mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman
yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri Ayunan Papan.
B.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Dasar ini disusun sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di sekolah. Hal ini
dimaksudkan dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan di sekolah dasar.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan. Pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
C.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannnya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D.
Landasan
Pengembangan Kurikulum
a.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2,
dan Pasal 49 Ayat 1
c.
Peraturan
Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
d.
Peraturan
Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Stándar SKL.
e. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006
tentang pelaksanaan permen diknas nomor 22 dan 23.
f. Peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
g. Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian
h. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007
tentang Standar Sarana
i.
Peraturan
Mendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
j.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor ............. Tahun ................. tentang Khataman Al Qur’an bagi Peserta didik
pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten
Tapin
k. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor .......... Tahun ..................... tentang Sistem Pendidikan
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR,
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
SERTA ISTILAH DALAM KTSP
1.
Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan. Pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Visi:
Membentuk
siswa yang beriman dan bertaqwa, berprestasi tinggi, berbudaya dan berbudi
pekerti luhur, dan berwawasan lingkungan
3.
Misi:
2.1.
Menanamkan keyakinan akidah melalui
pengamalan ajaran agama.
2.2.
Mengoptimalkan proses pembelajaran dan
bimbingan .
2.3. Mengembangkan pengetahuan di bidang Iptek,
bahasa, olahraga, kesehatan, dan seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan
potensi siswa.
2.4.
Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan.
2.5. Menanamkan budaya cinta lingkungan hidup yang
hijau sebagai suatu kebutuhan.
4.
Tujuan
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan. Pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut. Merujuk pada tujuan pendidikan dasar tersebut, maka tujuan Sekolah Dasar Negeri Ayunan Papan adalah sebagai
berikut.
a. Membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia.
b. Dapat
mengamalkan ajaran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan
c.
Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
d.
Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif, dan mandiri
e.
Menguasai
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke
sekolah yang lebih tinggi
f.
Meraih prestasi akademik maupun non-akademik
sesuai kemampuan.
g.
Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni
h.
Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat
i.
Menjadi sekolah pelopor dan penggerak di
lingkungan masyarakat sekitar
j.
Menjadi sekolah yang diminati masyarakat
k.
Menciptakan
“Sekolah hijau” untuk memotivasi siswa bahwa lingkungan hijau sebagai suatu
kebutuhan
5. Pengertian Istilah dalam KTSP
a. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan panduan dalam mencapai
tujuan pendidikan yang dimaksud.
b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
c. Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
e.
Kalender
Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa Struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata
pelajaran estetika
(5) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kurikulum dan silabus SD
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan
berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Tabel berikut adalah cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak
Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan
Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan
hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada
hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi
keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SD dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial
untuk mewabah.
|
Adapun Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
(1) Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia pada SD dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan
jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SD dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran estetika pada
SD dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan pada SD
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Struktur kurikulum SDN
Ayunan Papan meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun mulai kelas I sampai dengan kelas VI.
Struktur kurikulum SDN Ayunan Papan disusun berdasarkan beban
belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum yang dikeluarkan BNSP , dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Kurikulum SDN Ayunan Papan memuat
8 mata pelajaran, 2 muatan lokal dan pengembangan diri.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan
IPS merupakan ”IPA terpadu” dan ”IPS terpadu”
c.
Pembelajaran di kelas I s.d. III dilaksanakan
melalui pendekatan tematik, Kelas IV s.d. VI melalui pendekatan mata pelajaran.
d.
Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
e.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran kurang lebih 34-38 mgg.
STRUKTUR KURIKULUM
SDN AYUNAN PAPAN
Komponen
|
Kelas
dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV,
V, VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||||
1.
Pendidikan Agama
|
3
|
|||
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3.
Bahasa Indonesia
|
6
|
|||
4.
Matematika
|
6
|
|||
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7.
Seni Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8.
Penjasorkes
|
4
|
|||
B. Muatan Lokal
|
||||
1.
Bahasa Inggris
|
2
|
|||
2.
Pend. Baca Tulis Al-Quran
|
2
|
|||
C. Pengembangan
Diri
|
||||
*kegiatan terjadwal
|
2*
|
|||
Jumlah
|
30
|
31
|
32
|
36
|
URAIAN
STRUKTUR KURIKULUM
Komponen
|
Pembagian
Mata Pelajaran
|
|||||
Kelas
|
Kelas
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
Pendekatan Tematik
|
Pendekatan Mata Pelajaran
|
||||
1. Pendidikan
Agama
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
7
|
7
|
7
|
6
|
6
|
6
|
4. Matematika
|
7
|
7
|
7
|
6
|
6
|
6
|
5. Ilmu
Pengetahuan Alam
|
2
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
7. Seni Budaya &
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
4
|
4
|
4
|
8. Penjasorkes
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
B. Muatan Lokal
|
||||||
1. Pend. Baca Tulis
Al-Quran
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2. Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
|
30
|
31
|
32
|
36
|
36
|
36
|
C. Pengembangan
Diri *
|
Baca keterangan di bawah ini
|
* PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri
meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram.
Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegitan tidak terprogram
dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri
atas dua komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.
kehidupan pribadi
b.
kemampuan sosial
c. kemampuan
belajar
d.
wawasan dan perencanaan karir
- Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a.
kepramukaan
b.
latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c.
seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,
teater, keagamaan
BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
1. Kegiatan pengembangan diri
secara terprogram dilaksanakan dengan
perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui
penyelenggaraan:
a. layanan dan kegiatan pendukung konseling
b. kegiatan ekstra kurikuler.
2. Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a. Rutin, yaitu kegiatan yang
dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan
bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus
seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c. Keteladanan, adalah kegiatan
dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:
berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan
atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
B. Muatan
Kurikulum di SDN Ayunan Papan
Berdasarkan pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa (1) Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat
dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Muatan kurikulum meliputi 8 mata
pelajaran, 2 muatan lokal, dan pengembangan diri.
I. Mata
Pelajaran
Mata Pelajaran di SDN Ayunan
Papan terdiri dari
8 mata pelajaran :
1.
Pendidikan Agama
Tujuan yang ingin dicapai :
a)
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian,
pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan,
serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia
muslim yang terus berkembang keimanan
ketaqwaan kepada Allah SWT.
b)
Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan
berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas,
produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan
secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas
sekolah.
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan yang ingin dicapai :
a)
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b) Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
c) Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat Indonesia
agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Bahasa Indonesia
Tujuan yang ingin dicapai :
a.
Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
b.
Menghargai
dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
negara
c.
Memahami
bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai
tujuan
d.
Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
e.
Menikmati
dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi
pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
f.
Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
3.
Matematika
Tujuan yang ingin dicapai :
a. Memahami konsep matematika, menjelaskan
keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara
luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
b. Menggunakan penalaran pada pola dan sifat,
melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti,
atau menjelaskan gagasan dan pernyataan
matematika
c. Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan
memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan
menafsirkan solusi yang diperoleh
d. Mengomunikasikan gagasan dengan simbol,
tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
e. Memiliki sikap menghargai kegunaan
matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan
minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam
pemecahan masalah.
4. Ilmu
Pengetahuan Alam
Tujuan yang ingin
dicapai :
a. Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam
ciptaan-Nya.
b. Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman
konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
c. Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap
positip dan kesadaran tentang adanya
hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
d. Mengembangkan keterampilan proses untuk
menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
e. Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan
melestarikan lingkungan alam.
f. Meningkatkan kesadaran untuk menghargai
alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
g. Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan
keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau
pendidikan yang sederajat.
5. Ilmu
Pengetahuan Sosial
Tujuan yang
ingin dicapai :
a. Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya
b.
Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis,
rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan
keterampilan dalam kehidupan sosial
c.
Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai
sosial dan kemanusiaan
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama & berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk,
di tingkat lokal, nasional, dan global.
6. Seni Budaya dan
Keterampilan
Tujuan yang ingin dicapai :
a.
Memahami
konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
b.
Menampilkan
sikap apresiasi terhadap seni budaya
keterampilan
c.
Menampilkan
kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
d. Menampilkan peran serta dalam seni budaya
dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global
7.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuan yang ingin dicapai :
a. Mengembangkan keterampilan
pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani
serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas olahraga yang terpilih
b. Meningkatkan pertumbuhan fisik
dan pengembangan psikis yang lebih baik.
c. Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan gerak dasar
d. Meletakkan landasan karakter
moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
e. Mengembangkan sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
f. Mengembangkan keterampilan
untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
g. Memahami konsep aktivitas
jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai
pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil,
serta memiliki sikap yang positif
II. Muatan Lokal
Muatan Lokal di SDN Ayunan
Papan terdiri atas:
1. Bahasa Inggris
Tujuan yang
ingin dicapai :
a.
Mengembangkan
kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language
accompanying action) dalam konteks sekolah
b.
Memiliki
kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya
saing bangsa dalam masyarakat global
c.
Membekali
siswa didik dengan pengetahuan berbasis internasional untuk pendidikan lebih lanjut.
2. Pendidikan Baca Tulis Al-Quran
Tujuan yang ingin dicapai :
a. Agar setiap peserta didik di SDN Ayunan Papan yang beragama Islam mampu membaca dan menulis
Al Qur’an secara baik dan benar
b. Menghasilkan lulusan SD yang mempunyai
kecakapan & kemampuan membaca Al Qur’an dengan Fasih, menulis, memahami
& menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al Quran.
C. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar merupakan tingkat ketercapaian
kemampuan setelah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran. Ketuntasan belajar setiap komponen mata pelajaran,
muatan lokal dan pengembangan diri yang telah ditetapkan dalam nilai berkisar antara 0-100%
Penentuan ketuntasan belajar di SDN Ayunan
Papan ditetapkan dengan melihat 3 aspek, yaitu :
1) tingkat kerumitan setiap mata pelajaran
(kompleksitas),
2) tingkat kemampuan siswa peserta didik secara
umum (intake
siswa),
dan
3) daya dukung sekolah.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL SDN Ayunan Papan mengacu pada permen nomor 23 tahun 2006 tentang SKL SD.
Ketuntasan belajar ditetapkan oleh
rapat kelompok kerja guru Sekolah Dasar Negeri Ayunan Papan setiap awal
tahun pelajaran. Hal ini dimaksudkan agar terjadinya peningkatan yang
diharapkan dari tahun ke tahun sampai pada batas maksimal.
Ketuntasan secara terperinci dapat
dilihat pada lampiran dari Kurikulum SDN Ayunan Papan ini pada dokumen 2.
Ketuntasan belajar dapat pula
dijadikan sebagai gambaran pencapaian hasil belajar pada saat itu. Oleh sebab
itu grafik pencapaiannya diharapkan menurut grafik menaik.
STANDAR KETUNTASAN BELAJAR SDN
AYUNAN PAPAN
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
NO
|
KOMPONEN
|
KETUNTASAN
BELAJAR
|
|||||
KELAS
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
A.
B.
|
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya & keterampilan
8. Penjasorkes
Muatan Lokal
1.
Bahasa Inggris
2.
Pend. Baca Tulis Al-Quran
|
60
60
60
60
60
60
60
60
-
60
|
60
60
60
60
60
60
60
60
-
60
|
60
60
60
60
60
60
60
60
-
60
|
60
60
60
60
60
60
60
60
60
60
|
60
60
60
60
60
60
60
60
60
60
|
60
60
60
60
60
60
60
60
60
60
|
D. Beban Belajar
Beban Belajar di SDN Ayunan Papan tahun
Pelajaran 2011/2012 dapat
digambarkan seperti pada tabel berikut:
Kelas
|
Jampel
(menit)
|
Jumlah Jampel Perminggu
|
Minggu Efektif Pertahun
|
I
|
35 menit perjam
pelajaran
|
30
|
18 minggu
21 minggu
39 minggu
|
II
|
31
|
||
III
|
32
|
||
IV - VI
|
36
|
E. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh sekolah dengan memperhatikan beberapa aspek pengajaran,
yaitu :
1. Kriteria kenaikan
kelas
·
Siswa telah menyelesaikan dan menuntaskan seluruh
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai dengan ketetapan BNSP dalam
standar isi. Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai
tugas/PR, nilai tes tengah semester dan
nilai tes akhir semester dijumlahkan
untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran. Perolehan
nilai siswa kemudian dibandingkan dengan KKM yang dirumuskan oleh SDN Ayunan
Papan
·
Memiliki rapor di kelasnya masing-masing.
2. Penentuan kenaikan kelas
·
Penentuan siswa yang naik kelas dilakukan oleh
sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian (penilaian
sikap/penguatan karakter bangsa, keterampilan, dan pengetahuan) dan kehadiran
siswa yang bersangkutan. Catatan kepribadian siswa minimal ”baik” dan tingkat
kehadiran siswa minimal 90% dari kehadiran seluruhnya.
·
Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya
dituliskan naik ke kelas / ke jenjang berikutnya.
·
Siswa harus tetap mengulang di kelas yang sama bila
tidak menuntaskan lebih dari 3 mata pelajaran (sesuai dengan KKM Mata Pelajaran
SDN Ayunan Papan) pada jenjang kelas yang bersangkutan. Ketika mengulang di
kelas yang sama, nilai siswa untuk semua standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang ketuntasannya belajar sudah tercapai minimal sama dengan yang pernah
dicapai pada tahun sebelumnya. Siswa yang memiliki keterbatasan dan gangguan
khusus sehingga tidak memungkinkan untuk berhasil mencapai ketuntasan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang sudah ditargetkan akan dibantu untuk
mencapainya.
A. Kelulusan
1.
Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan
PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
pada sekolah dasar.
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
Lulus ujian sekolah dasar untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. Lulus Ujian Daerah / Nasional (UASBN)
2. Penentuan kelulusan
Hasil ujian dituangkan kedalam
blangko daftar nilai ujian hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan
sekolah untuk penentuan kelulusan sebagai berikut :
·
Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/ budi pekerti
siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan. Memiliki nilai rapor
kelas VI semester 1 dan 2.
·
Telah
mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai yang diujikan, minimal nilai
masing-masing mata pelajaran 6,00.
·
Telah
mengikuti dan lulus ujian nasional.
·
Siswa
yang dinyatakan lulus diberi ijazah, dan nilai rapor sampai dengan semester 2
kelas VI Sekolah Dasar.
·
Siswa
yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan SDN Ayunan Papan terlampir.
BAB IV
PENUTUP
Demikian uraian tentang Kurikulum Sekolah Dasar
Negeri Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Tahun Pelajaran 2011/2012. Kurikulum ini dilengkapi Dokumen 2 KTSP dan Telaah SDN Ayunan
Papan
Adapun dokumen 2 KTSP SDN Ayunan Papan yang dilampirkan sebagai berikut :
- Program Tahunan
- Program Semester
- Silabus
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Kriteria Ketuntasan Minimal Mata Pelajaran
- SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar