TATA TERTIB GURU SDN AYUNAN PAPAN
KECAMATAN LOKPAIKAT KABUPATEN TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
1.
Wajib datang di
sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
2.
Wajib memulai dan
mengakhiri tugas sesuai waktu yang ditetapkan.
3.
Wajib minta izin
kepada Kepala Sekolah apabila:
(a)
Meninggalkan tugas karena ada kepentingan dan
(b)
Tidak dapat hadir di sekolah karena ada kepentingan.
4.
Pakaian sekolah:
(a)
Bersih, sopan, dan
rapi,
(b)
Seragam dinas, dan
(c)
Seragam lain sesuai
ketentuan.
5.
Wajib toleransi
terhadap teman guru dalam lingkungan sekolah demi terciptanya kerjasama,
kekompakan, dan tanggung jawab atas hasil kerjanya.
6.
Wajib membuat
administrasi kelas sesuai yang dibakukan.
7.
Wajib membuat:
program semester dan persiapan mengajar, yang disahkan Kepala Sekolah sebelum
dilaksanakan.
8.
Wajib mengikuti
upacara Hari Senin dan Hari Besar Nasional.
9.
Wajib mentaati
aturan yang diberlakukan Dinas Pendidikan serta tugas dari Kepala Sekolah
dengan tidak ada rasa dipaksa. (tugas yang diberikan merupakan kewajiban untuk
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab).
10.
Selama melaksanakan
PBM dan KBM tetap berada di kelas untuk mengawasi murid.
11.
Melaksanakan
pembelajaran diharapkan menggunakan alat peraga supaya lebih berhasil.
12.
Wajib membantu
tugas Kepala Sekolah (pekerjaan Kepala Sekolah).
13.
Wajib memegang
teguh rahasia jabatan dan sekolah di manapun berada.
14.
Wajib lapor kepada
Kepala Sekolah apabila menerima tamu.
15.
Dilarang memberi
hukuman badan yang membahayakan murid.
16.
Wajib ikut secara
aktif untuk menciptakan suasana tenteram, damai, dan aman.
17.
Hal-hal yang belum
diatur/tertuang dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, sepanjang masih
relevan dan diselaraskan dengan situasi dan kondisi sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar